Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menolak penangguhan penahanan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania atas kasus penipuan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Brigjend Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa penangguhan merupakan hak bagi Olivia. Diterima atau tidaknya, penyidik memiliki penilaian sendiri, Senin (15/11/2021).
"Penangguhan. Silahkan saja itu hak. Tetapi kewenangan dari penyidik untuk bisa memastikan apakah diberikan penangguhan atau tidak kepada yang bersangkutan. Tapi sampai dengan saat ini, sekarang ini masih terus berlanjut," ucap Yusri.
Menurut Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, penangguhan harus memenuhi 2 alasan. Yaitu, alasan objektif dan alasan subjektif.
"Penangguhan belum dikabulkan karena alasan subjektif. Alasan subjektif itu terdiri setidaknya ada 3. Tersangkanya bisa menghilangkan barang bukti, Bisa mengulangi perbuatan, yang ketiga Melarikan diri," ujar Tubagus.
Kamis (11/11/2021) polisi resmi menetapkan Olivia sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari atas kasus penipuan terhadap 225 orang, dengan kerugian sebesar Rp. 9,7 milyar.
Nugroho Dendy dan Jon Bosco I Jakarta
Baca Juga :