Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan akan adanya sanksi keras bagi perusahaan pembiayaan yang para penagih utang atau debt collector-nya menggunakan ‘mata elang’ dan melanggar hukum dalam penarikan kendaraan bermotor.
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, sanksi keras tersebut akan dikenakan sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan."Terkait sanksi mengacu pada ketentuan POJK 35/POJK 05/2018 tentang penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan," katanya, Selasa (11/5/2021).Menurut Sekar, OJK telah menegaskan posisinya bahwa tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar."OJK telah berkoordinasi dengan pihak asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan yang sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya.Berdasarkan POJK Nomor 35 Tahun 2018 pasal 113 perusahaan pembiayaan bisa dikenakan sanksi administratif secara bertahap. Ini mulai dari peringatan, pembekuan kegiatan usaha dan pencabutan izin usaha.Selain sanksi administratif tersebut, masih dalam pasal yang sama, OJK juga dapat melakukan pembatasan kegiatan usaha tertentu hingga menurunkan hasil penilaian tingkat risiko.Selain itu, OJK juga dapat melakukan pembatalan persetujuan dan/atau melakukan penilaian kembali kemampuan serta kepatutan kepada pihak utama perusahaan pembiayaan.Diketahui, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menangkap 11 orang tersangka
debt collector yang mencegat dan berusaha merampas mobil yang di kendarai anggota TNI Serda Nurhadi di Koja, Jakarta Utara.Dalam kasus ini Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para debt collector
Baca Juga :