Jangan sampai karena pihak terlapor dekat dengan seorang pengusaha besar di Menado, kasus ini hanya dijadikan ATM.
Jika ini dibiarkan maka rakyat kecil di negeri ini akan semakin tertindas oleh mafia perampas tanah anti Pancasila.Bantulah kami yang tidak punya banyak uang untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.Atas bantuan dan perhatiannya, kami ucapkan banyak terima kasih"
Sementara Ketua FKMTI SK Budiardjo mengingatkan para korban perampasan tanah untuk melengkapi data kepemilikan tanah.Perampasan tanah bukan perkara perdata tapi pidana. Kelengkapan data ini penting untuk menunjukkan adanya tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh komplotan mafia tanah.Menurutnya, para korban bisa saja dikriminalisasi oleh mafia tanah jika data kepemilikan tanahnya tidak lengkap."Jadi kelengkapan data kepemilikan awal sangat penting. Kita bisa laporkan tindak pidana pemalsuan dokumen sehingga bisa diterbitkan oleh oknum BPN untuk mafia tanah. Jadi kita pun siap untuk adu data secara terbuka," tandasnya.Sedangkan Sekjen FKMTI mengingatkan presiden dan jajaran di bawahnya untuk mempercepat proses penyelesaian 11 kasus perampasan tanah yang sudah dilaporkan sejak 2 tahun lalu.Menurutnya, adu data secara terbuka untuk membuktikan kepemilikan tanah jauh lebih baik daripada timbul gesekan antar warga."Jangan sampai terjadi letupan-letupan di berbagai daerah. Pak presiden segera selesaikan konflik lahan, para korban siap adu data kepemilikan dan tidak perlu takut dikriminalisasi. Yang terbukti memalsukan dokumen sehingga bisa terbit sertifikat itulah mafia tanahnya," tandasnya.
Guru Besar IPB Prof. Ing. Mokoginta Akhirnya Kirim Surat Terbuka untuk Kapolri
Rabu, 5 Mei 2021 - 19:34 WIB