Guru Besar IPB Prof. Ing. Mokoginta Akhirnya Kirim Surat Terbuka untuk Kapolri

Guru Besar IPB Prof. Ing. Mokoginta Akhirnya Kirim Surat Terbuka untuk Kapolri (Foto Istimewa)
Guru Besar IPB Prof. Ing. Mokoginta Akhirnya Kirim Surat Terbuka untuk Kapolri (Foto Istimewa) (Foto : )
Guru Besar IPB Prof. Ing. Mokoginta akhirnya membuat surat terbuka kepada kepala negara dan Kapolri RI. Pasalnya, Laporan perampasan tanah keluarganya yang sudah tahap SPDP sejak 28 April tapi sampai hari ini (4 Mei 2021) belum ada pihak kejaksaan dalam pemeriksaan tersebut.
Surat terbuka Prof. Ing. Mokoginta dibacakan di kantor FKMTI, Jakarta, di sela-sela wawancara pembuatan buku "Kesaksian Para Korban Mafia Tanah dari Seluruh Indonesia", Rabu (5/5/2021). Berikut Surat terbuka yang dibacakannya itu: "Yth,Bpk Presiden RI, H, Ir Joko Widodo dan Bpk Kapolri,Jend Listyo Sigit PrabowoPerkenalkan saya, Prof Dr Ing Mokoginta, dr IPB Bogor.
Saya bersama sama sdra saya mempunyai perkara perampasan hak milik tanah di Kotamobagu, yang kami laporkan ke Polda Sulut pertama kali pada Sept 2017.Sudah 4 Kapolda berlalu dan sekarang adalah Kapolda yang ke 5 dan sudah 3 kali kami buat laporan dengan perkara yang sama,namun sampai saat ini belum juga tuntas.Tanah kami dengan sertifikat no 98/ thn 1978 ,asal tanah adalah tanah adat,dirampas oleh sekelompok orang( Stella cs), dan untuk melegalisir tindakan mereka maka diterbitkanlah sertifikat baru diatas tanah tersebut pada thn 2009. Asal tanah mereka adalah tanah negara, padahal di Kotamobagu tidak ada tanah negara. Kemudian tanah tersebut dikavling-kavling dan dijual.Sejak awal penanganan perkara ini, Kami menduga ada permainan oleh oknum. Sebagai contoh, laporan kami yang pertama (LP 1) berakhir dengan SP3. Padahal Propam Polda Sulut sudah menemukan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara, dan 2 Wakapolda, Brigjen Jhony Asadoma serta Brigjen Karyoto sudah perintahkan agar perkara kami dilanjutkan, karena ini kasus pidana. Namun tetap diabaikan penyidik.Setelah kami peroleh Surat Pembatalan semua sertifikat lawan yang palsu atas keputusan PTUN dan Keputusan PK dari MA, maka kami buat laporan kedua (LP2). Kami dipaksa untuk menerima pasal 167 KUHP dan harus somasi sampai 2 kali dalam Sp2hp penyidik tetapi kami tolak.Akhirnya perkara di Sp3 kan. Kami kemudian mengadu ke Bapak Kapolda Irjen Panca Putra Simanjuntak dan direspon. Beliau perintahkan baik secara lisan maupun tulisan kepada Direskrim Polda Sulut agar perkara ini dibuka kembali.Namun rencana kepindahan Bpk Kapolda, Direskrim tetap tidak membuka kembali kasus yang kami laporkan. Kami juga sudah melapor ke Propam Mabes Polri. Tim A Propam Mabes Polri yang diketuai Kombes Daniel Mucharam menemukan pelanggaran kode etik penyidik dan saat ini sedang diproses.Laporan kami yang ketiga,sudah kami lengkapi lagi dengan bukti sertifikat induk lawan sebelum dipecah yang selama ini selalu disembunyikan oleh oknum BPN Kotamobagu.Pada laporan ini, yang kami laporkan adala perampasan hak milik dan pemalsuan dokumen, tidak lagi penyerobotan atas tanah milik kami, karena kami selalu merasa dikelabui oleh penyidik, penyelesaian perkara selalu dibengkokkan.Sudah 5 bulan berlalu, tetapi penyelesaian belum jelas.Ada kecenderungan diperlambat, sama seperti pada LP1 dan LP2. Kami sudah bertemu dengan Bpk Kapolda Irjen Nana Sujana secara langsung, tetapi sampai saat ini tidak ada banyak kemajuan.Oleh sebab itu, kami mohon kepada Bpk Presiden RI H. Ir Joko Widodo di tengah kesibukan bapak mengatasi pandemi, memulihkan ekonomi, dan bersama Kapolri Jenderal Lityo Sigit Prabowo memberantas terorisme dan separatisme, tolong jangan lupakan perintah bapak untuk memberantas mafia tanah hingga ke para bekingnya, agar rakyat kecil seperti kami dapat mendapatkan keadilan.Jangan sampai karena pihak terlapor dekat dengan seorang pengusaha besar di Menado, kasus ini hanya dijadikan ATM. Jika ini dibiarkan maka rakyat kecil di negeri ini akan semakin tertindas oleh mafia perampas tanah anti Pancasila.Bantulah kami yang tidak punya banyak uang untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.Atas bantuan dan perhatiannya, kami ucapkan banyak terima kasih" Sementara Ketua FKMTI SK Budiardjo mengingatkan para korban perampasan tanah untuk melengkapi data kepemilikan tanah. Perampasan tanah bukan perkara perdata tapi pidana. Kelengkapan data ini penting untuk menunjukkan adanya tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh komplotan mafia tanah. Menurutnya, para korban bisa saja dikriminalisasi oleh mafia tanah jika data kepemilikan tanahnya tidak lengkap. "Jadi kelengkapan data kepemilikan awal sangat penting. Kita bisa laporkan tindak pidana pemalsuan dokumen sehingga bisa diterbitkan oleh oknum BPN untuk mafia tanah. Jadi kita pun siap untuk adu data secara terbuka," tandasnya. Sedangkan Sekjen FKMTI mengingatkan presiden dan jajaran di bawahnya untuk mempercepat proses penyelesaian 11 kasus perampasan tanah yang sudah dilaporkan sejak 2 tahun lalu. Menurutnya, adu data secara terbuka untuk membuktikan kepemilikan tanah jauh lebih baik daripada timbul gesekan antar warga. "Jangan sampai terjadi letupan-letupan di berbagai daerah. Pak presiden segera selesaikan konflik lahan, para korban siap adu data kepemilikan dan tidak perlu takut dikriminalisasi. Yang terbukti memalsukan dokumen sehingga bisa terbit sertifikat itulah mafia tanahnya," tandasnya.