Guru Besar IPB Prof. Ing. Mokoginta akhirnya membuat surat terbuka kepada kepala negara dan Kapolri RI. Pasalnya, Laporan perampasan tanah keluarganya yang sudah tahap SPDP sejak 28 April tapi sampai hari ini (4 Mei 2021) belum ada pihak kejaksaan dalam pemeriksaan tersebut.
Surat terbuka Prof. Ing. Mokoginta dibacakan di kantor FKMTI, Jakarta, di sela-sela wawancara pembuatan buku "Kesaksian Para Korban Mafia Tanah dari Seluruh Indonesia", Rabu (5/5/2021).Berikut Surat terbuka yang dibacakannya itu: "Yth,Bpk Presiden RI, H, Ir Joko Widodo dan Bpk Kapolri,Jend Listyo Sigit PrabowoPerkenalkan saya, Prof Dr Ing Mokoginta, dr IPB Bogor.
Saya bersama sama sdra saya mempunyai perkara perampasan hak milik tanah di Kotamobagu, yang kami laporkan ke Polda Sulut pertama kali pada Sept 2017.Sudah 4 Kapolda berlalu dan sekarang adalah Kapolda yang ke 5 dan sudah 3 kali kami buat laporan dengan perkara yang sama,namun sampai saat ini belum juga tuntas.Tanah kami dengan sertifikat no 98/ thn 1978 ,asal tanah adalah tanah adat,dirampas oleh sekelompok orang( Stella cs), dan untuk melegalisir tindakan mereka maka diterbitkanlah sertifikat baru diatas tanah tersebut pada thn 2009. Asal tanah mereka adalah tanah negara, padahal di Kotamobagu tidak ada tanah negara. Kemudian tanah tersebut dikavling-kavling dan dijual.
Guru Besar IPB Prof. Ing. Mokoginta Akhirnya Kirim Surat Terbuka untuk Kapolri
Rabu, 5 Mei 2021 - 19:34 WIB