.“Diharapkan penenggelaman ini memberikan efek gentar
(deterrent effect) bagi kapal-kapal asing yang masih berani mencuri di perairan kita”, katanya.Kepala Kejaksaan Negeri Batam Polin Octavianus Sitanggang mengatakan bahwa pemusnahan 10 kapal asing pencuri ikan tersebut dilakukan dalam dua tahap yakni Rabu (3/3/2021) dan Kamis (4/3/2021) dengan masing-masing menenggelamkan 4 kapal dan 6 kapal."Prosesnya penenggelaman melubangi bagian lambung dan diisi dengan air dan pemberat lainnya agar mudah tenggelam. Mudah-mudahan ini bermanfaat menjadi rumah ikan," ujarnya.[caption id="attachment_443749" align="alignnone" width="900"]
10 kapal asing berbendera Vietnam dan Malaysia yang mencuri ikan di perairan Indonesia ditenggelamkan. (Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan RI).[/caption]Diketahui, selain 10 kapal ikan asing illegal yang ditenggalamkan di Batam tersebut, sebanyak 21 kapal lainnya yang telah memperoleh putusan tetap pengadilan atau inkracht, akan ditenggelamkan di sejumlah lokasi.Adapun perinciannya, di Natuna 9 kapal, Pontianak 4 kapal, Lampulo 2 kapal, Sebatik-Nunukan 1 kapal, Bitung 1 kapal, Merauke 3 kapal dan Batam 1 kapal.
Baca Juga :