Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Kejaksaan Negeri Batam menenggelamkan 10 kapal asing yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia. Kapal-kapal itu sudah memperoleh putusan tetap pengadilan atau inkracht
.
Penenggelaman 10 kapal asing pencuri ikan dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Kejaksaan Negeri Batam di Perairan Air Raja, Galang, Batam, Kepulauan Riau.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar mengatakan, penenggelaman kapal-kapal tersebut sebagai tindak lanjut eksekusi putusan pengadilan.
“Penenggelaman dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batam sebagai eksekutor terhadap 10 kapal pelaku illegal fishing”, kata Antam, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/3/2021).
Ia menjelaskan bahwa kesepuluh kapal yang ditenggelamkan tersebut terdiri dari 8 kapal berbendera Vietnam yaitu KG 95786 TS, BD 30919 TS, BD 30942 TS, KG 94376 TS, KG 94654 TS, TG 9481 TS, TG 9437 TS, PAF 4696 dan 2 kapal berbendera Malaysia yaitu SLFA 4654 dan Karang 6.
“Eksekusi penenggelaman dilakukan terhadap kapal illegal fishing berbendera Vietnam dan Malaysia,” ujarnya.
Antam menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Menteri Trenggono, Kementerian Kelautan dan Perikanan tetap berada dalam posisi untuk tidak berkompromi terhadap pelaku illegal fishing.
“Diharapkan penenggelaman ini memberikan efek gentar (deterrent effect) bagi kapal-kapal asing yang masih berani mencuri di perairan kita”, katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam Polin Octavianus Sitanggang mengatakan bahwa pemusnahan 10 kapal asing pencuri ikan tersebut dilakukan dalam dua tahap yakni Rabu (3/3/2021) dan Kamis (4/3/2021) dengan masing-masing menenggelamkan 4 kapal dan 6 kapal.
"Prosesnya penenggelaman melubangi bagian lambung dan diisi dengan air dan pemberat lainnya agar mudah tenggelam. Mudah-mudahan ini bermanfaat menjadi rumah ikan," ujarnya.
[caption id="attachment_443749" align="alignnone" width="900"] 10 kapal asing berbendera Vietnam dan Malaysia yang mencuri ikan di perairan Indonesia ditenggelamkan. (Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan RI).[/caption]
Diketahui, selain 10 kapal ikan asing illegal yang ditenggalamkan di Batam tersebut, sebanyak 21 kapal lainnya yang telah memperoleh putusan tetap pengadilan atau inkracht, akan ditenggelamkan di sejumlah lokasi.
Adapun perinciannya, di Natuna 9 kapal, Pontianak 4 kapal, Lampulo 2 kapal, Sebatik-Nunukan 1 kapal, Bitung 1 kapal, Merauke 3 kapal dan Batam 1 kapal.
Baca Juga :