Sebelumnya diberitakan, Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) memperkarakan cuitan Permadi Arya alias Abu Janda. Cuitan Abu Janda ini berawal dari saling serang pernyataan dengan Tengku Zulkarnain.Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, bersama Sekjen KNPI Jackson AW Kumaat, serta pengurus DPP KNPI seperti Ketua Bidang hukum Medy Lubis pun kembali melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri.Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA). Khususnya pasal 28 ayat (2), penistaan agama. Serta UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156 A, dengan laporan polisi bernomor LP/B/0056/1/2021/BARESKRIM tanggal 29 Januari 2021.
Baca Juga :