Anggota DPR Dedi Mulyadi menyoroti persoalan mengenai aktivitas Permadi Arya atau Abu Janda di media sosial.
Sebagai sesama pegiat media sosial, Dedi mengatakan, kehebohan atau sensasi yang belakangan sering dilakukan Abu Janda adalah masalah intelektualitas influencer. Dedi menilai, Abu Janda termasuk pesohor yang banyak aksi, namun minim referensi.
"Abu Janda adalah problem minimnya gagasan kaum influencer. Banyak aksi kurang isi. Banyak aksi kurang referensi," kata Dedi, Sabtu (30/1/2021).
Ia juga mengkritisi kebiasaan Abu Janda yang kerap menggunakan pakaian adat tradisional Jawa. Gaya berpakaian itu justru bertolak belakang.
Wakil Ketua Komisi IV DPR ini juga bertanya-tanya, tingkah laku dan pernyataan Abu Janda seolah-olah sering mewakili kelompok tertentu.
"Saya malah bertanya, sebenarnya dia ini mewakili siapa. Kalau mewakili kaum tradisi, tradisi mana yang dia kembangkan. Kalau mewakili kaum Nahdliyin dia nyantri di mana dan kitab apa yang dia sukai. Beliau bicara tentang pluraslisme, nasionalisme, maka dilarang untuk bersikap rasialisme," ujarnya, dilansir dari viva.co.id.
Mantan Bupati Purwakarta ini mengatakan, negeri ini membutuhkan orang-orang yang memiliki karya nyata dan sikap keteladanan yang memadai.
Berbagai tindakan yang membuka ruang perdebatan tanpa dasar hanya akan melahirkan konflik tak berkesudahan, apalagi belakangan terjadi di media sosial.
Demokrasi, kata dia, sebaiknya banyak diisi oleh orang-orang cerdas dan objektif. Bukan membabi - buta berbicara kepada sebuah kelompok yang punya pemikiran berbeda.
"Saatnya menata negeri ini dengan baik. Demokrasi harus diisi oleh orang-orang cerdas," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) memperkarakan cuitan Permadi Arya alias Abu Janda. Cuitan Abu Janda ini berawal dari saling serang pernyataan dengan Tengku Zulkarnain.
Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, bersama Sekjen KNPI Jackson AW Kumaat, serta pengurus DPP KNPI seperti Ketua Bidang hukum Medy Lubis pun kembali melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri.
Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA). Khususnya pasal 28 ayat (2), penistaan agama. Serta UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156 A, dengan laporan polisi bernomor LP/B/0056/1/2021/BARESKRIM tanggal 29 Januari 2021.
Baca Juga :