antigen. Surat jenis pertama dibanderol Rp50 ribu untuk hasil nonreaktif, sementara surat jenis kedua dihargai Rp70 ribu untuk hasil negatif COVID-19.Pelaku membuat kedua jenis surat itu dalam format PDF yang kemudian dikirimkan via email atau aplikasi percakapan WhatsApp kepada pembeli.Kemudian, pembeli dapat mencetak surat palsu itu manakala dibutuhkan atau diminta menunjukkannya jika, misalnya, harus bepergian ke luar kota dengan pesawat udara.Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin memperingatkan kepada masyarakat bahwa tindakan ilegal itu berbahaya.Sebab, jika seseorang sesungguhnya positif COVID-19 tetapi dia menggunakan surat keterangan palsu yang menyatakan negatif, dia dapat menulari sekalian mencelakakan banyak orang lain.Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 surat palsu
rapid test antigen dan 3 surat rapid test
antibody, 1 ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pembeli, KTP tersangka dan 1 kartu ATM untuk menampung hasil penjualan surat palsu. Pelaku Catut Dua Klinik
Baca Juga :