Tersangka AA mencatut nama klinik atau layanan kesehatan yakni Klinik Pratama Medika dan Halodoc. Ia menambahkan nama beberapa klinik untuk meyakinkan pembelinya bahwa surat yang ia buat asli. Padahal AA tak ada hubungan sedikit pun dengan kedua klinik yang dia catut.Dari belasan korban yang membuat surat
rapid test itu, ada satu pembeli yang melapor kepada polisi. Ia melapor setelah mengetahui surat yang ia dapat ternyata palsu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan sehingga dapat segera menangkap pelaku."Dia (pelaku) ini bekerja sebagai karyawan swasta, pramuniaga, di salah satu toko elektornik. Dia mengaku belajar dari media YouTube untuk membuat surat keterangan palsu ini," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin, seperti dilansir dari viva.co.id.Menurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Suwatno, tersangka menjual surat keterangan rapid test
sejak Desember 2020. Tersangka sudah mengeluarkan 15 surat keterangan palsu dengan keuntungan Rp3 juta.AA dijerat dengan Pasal 51 junto pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar.Pasal lain yang disangkakan ialah Pasal 268 KUHP dengan pidana penjara maksimal 4 tahun. Lalu, Pasal 93 junto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 1 tahun."Jadi pelaku ini dijerat dengan pasal berlapis. Ia bisa dipidana dengan kurungan penjara selama 15 tahun," katanya.
Baca Juga :