setkab.go.id
, berjudul “Presiden: Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi” yang dimuat pada 16 November 2020. Keselamatan rakyat di tengah pandemi COVID-19 saat ini merupakan hukum tertinggi. Oleh sebab itu, penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan sudah semestinya dilakukan dengan tegas. Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo saat memimpin Rapat Terbatas untuk membahas laporan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (16/11).“Saya ingin tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pada masa pandemi ini telah kita putuskan pembatasan-pembatasan sosial termasuk di dalamnya adalah pembubaran kerumunan,” ujarnya.Presiden menjelaskan bahwa penegakan disiplin protokol kesehatan harus dilakukan karena tidak ada satupun orang yang saat ini memiliki kekebalan terhadap virus korona dan bisa menularkan ke yang lainnya di dalam kerumunan.Sumber:
https://setkab.go.id/presiden-keselamatan-rakyat-adalah-hukum-tertinggi/ Dari kroscek dan temuan referensi, dapat disimpulkan klaim bahwa ancaman Jokowi bagi yang merasa kebal hukum arogan radikal, akan melibasnya dengan caranya sendiri adalah tidak benar.Tidak ditemukan pernyataan tersebut dilontarkan Jokowi. Faktanya menghadapi radikalisme dan ektremisme kekerasan, aksi-aksi terorisme pemerintah memperkuat penegakan hukum dengan merevisi UU Anti-Terorisme, dan meningkatkan kemampuan otoritas intelijen dan mengedepankan pendekatan soft power, menggunakan pendekatan agama dan budaya, melibatkan partisipasi masyarakat.Informasi termasuk kategori imposter content
Baca Juga :