Menhub Sidak Pelaksanaan Rapid Antigen di Terminal Kampung Rambutan

Menhub Sidak Pelaksanaan Rapid Antigen di Terminal Kampung Rambutan
Menhub Sidak Pelaksanaan Rapid Antigen di Terminal Kampung Rambutan (Foto : )
rapid
antigen, paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.Ketentuan serupa juga berlaku bagi perjalanan di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kabupaten/Kota) yang menggunakan moda transportasi darat dengan mobil pribadi maupun angkutan umum.