massal terhadap 90 pegawainya. Hasilnya, 20 pegawai di antaranya dinyatakan positif Covid-19."Dilakukan swab pda 90 karyawan PN Malang, hasilnya ada 20 orang itu yang terkonfirmasi positif. Pimpinan kami sudah berkoordinasi dengan satgas Covid-19 Kota Malang, saat ini pegawai yang terpapar ditempatkan di safe house di Jalan Kawi Kota Malang," ungkap dia.Ia menambahkan, keputusan penutupan layanan di PN Malang dilakukan setelah Ketua PN Malang berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya. Seluruh layanan berkaitan dengan persidangan ditunda serta dikembalikan majelis hakim masing-masing."Seluruh layanan yang berkaitan dengan persidangan kita tunda semua dan itu dikembalikan lagi kepada majelis masing-masing. Sedangkan untuk pelayanan yang tak bisa ditinggalkan, misalnya untuk perpanjang penahanan, banding, kasasi, peninjauan kembali, masih tetap dilaksanakan," tandas Djuanto.
RRI.co.id
Baca Juga :