Sebanyak 20 pegawai Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang, Jawa Timur, dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.
Akibat 20 pegawai terjangkit covid-19, pelayanan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang, Jawa Timur, ditutup sejak Senin (14/12/2020) hingga Jumat (18/12/2020). Agenda persidangan pun juga harus ditunda.
Humas Pengadilan Negeri Malang Djuanto mengatakan, sampai saat ini pihak PN Malang tidak mengetahui penyebaran awal covid-19 di lingkungan kantor pelayanan publik ini.
"Penutupan layanan itu di PN Malang dilakukan dalam rangka sterilisasi dengan menyemprot desinfektan," katanya di Malang, Selasa (15/12/2020), dilansir RRI.co.id.
Menurutnya, diketahuinya 20 pegawai PN Malang terkonfirmasi covid-19 setelah keluar hasil tes swab yang dilaksanakan pada hari Kamis (10/12/2020) dan Jumat (11/12/2020) lalu. Kemudian hasil tes swab itu keluar pada hari Minggu.
"Kalau ada hal yang tak diinginkan, tidak menutup kemungkinan penutupan layanan akan diperpanjang, semua tergantung kondisi, karena hampir semua bidang ada pegawai terpapar Covid-19," ujar Djuanto.
Awalnya, berdasarkan hasil swab, ada dua pegawai bagian sekretariat yang terpapar Covid-19. Untuk mengantisipasi penyebaran, PN Malang melakukan tes swab massal terhadap 90 pegawainya. Hasilnya, 20 pegawai di antaranya dinyatakan positif Covid-19.
"Dilakukan swab pda 90 karyawan PN Malang, hasilnya ada 20 orang itu yang terkonfirmasi positif. Pimpinan kami sudah berkoordinasi dengan satgas Covid-19 Kota Malang, saat ini pegawai yang terpapar ditempatkan di safe house di Jalan Kawi Kota Malang," ungkap dia.
Ia menambahkan, keputusan penutupan layanan di PN Malang dilakukan setelah Ketua PN Malang berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya. Seluruh layanan berkaitan dengan persidangan ditunda serta dikembalikan majelis hakim masing-masing.
"Seluruh layanan yang berkaitan dengan persidangan kita tunda semua dan itu dikembalikan lagi kepada majelis masing-masing. Sedangkan untuk pelayanan yang tak bisa ditinggalkan, misalnya untuk perpanjang penahanan, banding, kasasi, peninjauan kembali, masih tetap dilaksanakan," tandas Djuanto.
RRI.co.id
Baca Juga :