Adapun empat pilar pendukung percepatan transformasi digital yakni pertama adalah penggelaran infrastruktur digital yang lebih kuat dan inklusif. Kedua, peningkatan literasi digital dan sumber daya manusia sebagai sarana untuk meningkatkan dan melatih kembali talenta digital Indonesia.“Pilar ketiga adopsi pendukung teknologi, dan keempat undang-undang utama di sektor TIK. termasuk melalui penyelesaian Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (GDPR),” ujar Johnny.Menurut Menkominfo, pilar regulasi terakhir menegaskan kembali pandangan Pemerintah Indonesia mengenai kedaulatan data. Kesemua pilar dan prinsip itu dinilai penting untuk membangun ekosistem digital yang kondusif.Ia juga menegaskan keseriusan pemerintah untuk menciptakan terobosan dalam mendorong inovasi melalui pengesahan Omnibus Indonesia tentang Penciptaan Lapangan Kerja dalam bentuk UU Cipta Kerja: UU No. 11 Tahun 2020.“UU Cipta Kerja juga akan memungkinkan operator telekomunikasi untuk berbagi spektrum untuk teknologi canggih seperti 5G, yang akan menciptakan efisiensi akhir yang digabungkan dengan pangsa pasif. infrastruktur dan jaringan aktif,” kata dia.“Penerapan langkah-langkah regulasi yang gesit dan fleksibel ini diperlukan sebagai terobosan besar untuk mendukung lingkungan digital yang inklusif dan kompetitif serta mendorong peluncuran jaringan 5G di Indonesia,” pungkasnya.
Antara
Baca Juga :