Pemerintah Indonesia akan menerapkan sistem teknologi jaringan 5G pertama di Tanah Air, pada Ibu Kota Negara baru yang rencananya berada di Kalimantan Timur.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur akan menjadi kota kandidat terbaik dan potensial untuk menerapkan teknologi 5G pertama di Indonesia.
“Ibu kota baru akan menjadi potensi terbaik terapkan 5G pertama di Indonesia. Selain dari beberapa kawasan industri dan area publik dengan lalu lintas tinggi yang mungkin juga dimungkinkan,” katanya di Jakarta, Kamis (10/12/2020), seperti dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan, hal ini didasari dari upaya penerapan jaringan 5G akan menuntut belanja modal yang besar, khususnya untuk penyediaan small-cell densification 5G serta ekosistem digital yang canggih, sehingga IKN dinilai paling cocok.
Selain itu, Dia menjelaskan pemerintah telah melakukan 10 uji coba penerapan jaringan 5G sepanjang 2017-2019, untuk mempelajari potensi aplikasi dan kasus penggunaan layanan 5G.
“Seperti pembelajaran jarak jauh melalui interaksi holografik, operasi jarak jauh, IoT untuk kota pintar, dan kendaraan otonom selama Asian Games 2018,” ucapnya.
“Pada tahun 2020, Indonesia memfokuskan uji coba ke-11 untuk menjajaki kemungkinan koeksistensi antara jaringan 5G dan
Fixed Satellite Service (FSS) untuk digunakan di pita 3,5 GHz,” sambung dia.
Lebih lanjut Johnny menjelaskan, Indonesia sedang berupaya untuk memanfaatkan secara optimal microwave link sebagai opsi kedua setelah kabel serat optik.
“Karena frekuensi E-band yang sangat tinggi (70-80 GHz) dan V-band (60 GHz) juga dapat melayani backhaul berkapasitas tinggi untuk layanan broadband,” ujarnya.
Empat Pilar Percepatan Transformasi Digital
Adapun empat pilar pendukung percepatan transformasi digital yakni pertama adalah penggelaran infrastruktur digital yang lebih kuat dan inklusif. Kedua, peningkatan literasi digital dan sumber daya manusia sebagai sarana untuk meningkatkan dan melatih kembali talenta digital Indonesia.
“Pilar ketiga adopsi pendukung teknologi, dan keempat undang-undang utama di sektor TIK. termasuk melalui penyelesaian Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (GDPR),” ujar Johnny.
Menurut Menkominfo, pilar regulasi terakhir menegaskan kembali pandangan Pemerintah Indonesia mengenai kedaulatan data. Kesemua pilar dan prinsip itu dinilai penting untuk membangun ekosistem digital yang kondusif.
Ia juga menegaskan keseriusan pemerintah untuk menciptakan terobosan dalam mendorong inovasi melalui pengesahan Omnibus Indonesia tentang Penciptaan Lapangan Kerja dalam bentuk UU Cipta Kerja: UU No. 11 Tahun 2020.
“UU Cipta Kerja juga akan memungkinkan operator telekomunikasi untuk berbagi spektrum untuk teknologi canggih seperti 5G, yang akan menciptakan efisiensi akhir yang digabungkan dengan pangsa pasif. infrastruktur dan jaringan aktif,” kata dia.
“Penerapan langkah-langkah regulasi yang gesit dan fleksibel ini diperlukan sebagai terobosan besar untuk mendukung lingkungan digital yang inklusif dan kompetitif serta mendorong peluncuran jaringan 5G di Indonesia,” pungkasnya.
Antara
Baca Juga :