Komnas Perempuan mencatat kekerasan berbasis gender meningkat 63 persen selama masa pandemi Covid-19. Dampak nyata dari peningkatan kekerasan ini adalah meningkatnya angka perceraian dan pernikahan anak.
Adanya
physical distancing dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditengarai berperan dalam peningkatan angka kekerasan berbasis gender.Ini terutama karena waktu perempuan Indonesia yang lebih banyak dihabiskan di rumah“Dari kajian yang kami lakukan, perempuan di Indonesia menghabiskan waktu lebih dari tiga jam untuk melakukan tugas rumah tangga, dimana hal itu sama dengan empat kali lebih banyak dibandingkan laki-laki."Dan ketika perempuan dianggap tidak mampu memenuhi tugasnya dengan baik, mereka menjadi lebih rentan dan menjadi target tindak kekerasan,” jelas Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah dalam sebuah diskusi daring.Menurut Alimatul, sampai dengan Oktober 2020, Komnas Perempuan telah menerima sebanyak 1.617 laporan.Ini terdiri dari 1.458 kasus kekerasan berbasis gender dan 159 non-kekerasan berbasis gender. Kekerasan yang dilaporkan terjadi di ranah personal sebanyak 960 kasus, komunitas 480 kasus dan negara 18 kasus.
Dunia Maya
Bentuk kekerasan tertinggi merupakan kekerasan psikis dengan jumlah 964 kasus dan kekerasan seksual sejumlah 888 kasus yang terjadi di rumah tangga atau KDRT, maupun di komunitas.Salah satu modus kekerasan yang paling banyak juga dilakukan adalah melalui dunia maya.“Hal yang perlu mendapat perhatian adalah kekerasan gender berbasis siber yang didominasi dengan kekerasan seksual. Dari laporan yang kami terima, modus kekerasan ini berbentuk penyebaran foto atau video korban yang tidak pantas dengan motif balas dendam. Kasus yang dilaporkan per Oktober ini ada 659 kasus, sementara tahun lalu laporannya hanya 281 kasus,” ujarnya.Menurutnya, tingkat angka kekerasan yang terjadi di masa pandemi ini dapat digunakan sebagai momentum penting untuk mendorong agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) segera disahkan untuk mengakomodir keberadaan payung hukum.Temuan Komnas Perempuan juga menunjukkan, sebanyak 80,3 persen korban enggan melaporkan kasus yang mereka alami ke layanan pengaduan, dan sekitar 68,8 persen tidak memiliki atau menyimpan nomor pengaduan.Alimatul sangat berharap, layanan digital terkait kekerasan berbasis gender dapat ditingkatkan di masa pandemi COVID-19 ini.“Kekerasan berbasis gender merupakan masalah krusial yang terjadi pada saat pandemi ini. Dan kita masih ada di tahap penyadaran, kekerasan berbasis gender belum dianggap sebagai problem. Belum dianggap oleh Satuan Tugas pandemi sebagai masalah yang krusial di masa pandemi ini,” tambah Misiyah, Direktur Institut Kapal Perempuan pada forum yang sama.
Perkawinan di Bawah Umur