Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum Andi Irfan Jaya.
Andi Irfan Jaya merupakan terdakwa kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung dan pemufakatan jahat yang juga melibatkan Djoko Tjandra."Kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Andi Irfan Jaya berkenan untuk menolak keseluruhan eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Andi Irfan Jaya," kata Jaksa Eriyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11/2020), seperti dikutip dari Viva.Tim jaksa menjelaskan alasan pihaknya meminta hakim menolak eksepsi Andi Irfan Jaya. Menurut Jaksa Eriyanto, pernyataan tim penasihat hukum Andi yang menyebut dakwaan tidak jelas dan kurang lengkap meski dikesampingkan. Menurut Jaksa, dakwaan sudah disusun sedemikian rupa sudah sesuai KUHP.Mengenai pandangan tim penasihat hukum yang menyebut dakwaan tak menjelaskan detail waktu dan tempat Andi Irfan menerima uang dari Djoko Tjandra, menurut Jaksa, hal tersebut sudah diuraikan dalam dakwaan."Pernyataan penasihat hukum terdakwa Andi Irfan Jaya, dakwaan tidak lengkap menjelaskan locus dan
tempus delicti sangat tidak beralasan. Karena hal tersebut sudah kami uraikan secara cermat, jelas dan lengkap," ujar Jaksa.
Baca Juga :