Jaksa menyebut uraian lebih rinci tentu akan diungkap di persidangan nantinya dan sudah menjadi pokok perkara yang tidak menjadi objek atau ruang lingkup dari keberatan terdakwa.Terkait keberatan tim penasihat hukum Andi Irfan Jaya soal dakwaan terkait pemufakatan jahat, Jaksa juga menilai keberatan tim penasihat hukum meski dikesampingkan. Tim penasihat hukum keberatan Andi Irfan didakwa demikian karena bukan seorang penyelenggara negara, melainkan pihak swasta.Menurut Jaksa, dalam dakwaan berbunyi Andi Irfan melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra untuk melakukan tindak pidana korupsi, yaitu memberi atau menjanjikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri.Jaksa menyebut, dalam dakwaan penuntut umum memposisikan Andi Irfan bermufakat bersama Pinangki, Djoko Tjandra sebagai pemberi kepada pegawai negeri dan bukan dalam kualifikasi sebagai penerima."Sehingga dengan demikian, satu kualifikasi dalam permufakatan jahat adalah kualifikasi yang sama sebagai pemberi dan tidak ada yang mensyaratkan bahwa pelaku haruslah sama-sama sebagai seorang pegawai negeri atau sama-sama pejabat negara atau sama-sama pihak swasta," kata jaksa.Maka itu, jaksa meminta Pengadilan Tipikor untuk meneruskan mengadili perkara ini dengan menghadirkan dan memeriksa para saksi."Menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap perkara atas nama terdakwa Andi Irfan Jaya dilanjutkan," ujar jaksa.
Viva.co.id
Baca Juga :