KROSCEK: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Mengaku Dibiayai Megawati dan PKI

jaber fi
jaber fi (Foto : )
Pandra mengatakan pelaku dan korban tidak saling mengenal, namun Alfin kerap mendengarkan ceramah Syekh Ali Jaber di berbagai media. Selama mendengarkan ceramah tersebut, pelaku selalu terbayang ingin melakukan tindakan melukai Syekh Ali Jaber.
Saat pelaku mendengar suara Syekh Ali Jaber saat mengisi acara dakwah di Masjid Falahuddin, Tamin, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, yang berlokasi di dekat rumahnya, niatan yang sudah lama terpendam muncul kembali.
"Bunyi speaker itu terdengar sampai rumahnya. Ada beberapa saksi yang mengatakan dia (pelaku) di rumah itu gelisah. Masjid Falahuddin ini tidak terlalu jauh dari rumahnya sehingga terusik niatan dia," tuturnya.Alfin kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 38 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2, dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1."Perencanaan percobaan pembunuhan, terhadap seseorang, yang akibat tindakannya melukai orang lain dan menggunakan senjata tajam tanpa izin," kata Pandra.Syekh Ali Jaber ditusuk pada Ahad lalu, 13 September 2020 saat tengah mengisi acara dakwah di Masjid Falahuddin, Tamin, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung. Saat sedang sesi foto bersama jamaah, AA tiba-tiba menerobos maju dan berusaha menusuk Syekh Ali Jaber. Dari kroscek dan penjelasan, dapat disimpulkan unggahan yang dibagikan akun