Artikel gelora.co tentang materai naik jadi Rp10 ribu. (Foto: Screenshot gelora.co)[/caption]Keterangan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengatakan bahwa bea meterai perlu direvisi karena sudah terlalu lama dari Undang-Undang (UU) sebelumnya berdasarkan Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai. UU tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Karenanya, pemerintah berencana menaikkan tarif bea meterai menjadi Rp10.000.Usulan tersebut sudah disampaikan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada tahun 2019 lalu.Seperti dikutip laman
liputan6.com , dari artikel "Alasan Penyederhanaan Tarif Bea Materai Bakal Dipatok Rp 10.000", (25/8/2020), pada tahun 2019, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jendral (DJP) Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan, Pemerintah telah mengajukan rancangan Undang-Undang (RUU) bea materai Kepada DPR RI.Revisi ini penting mengingat UU Bea Meterai sudah harus dievaluasi karena merupakan aturan lama, rencana perubahan tarif bea meterai juga diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020.Bea meterai sendiri ditetapkan sejak tahun 1985. Pada tahun 1985, tarif bea meterai sebesar RP500 dan Rp1.000. Sesuai undang-undang yang berlaku, maksimal peningkatan tarifnya sebatas 6 kali dari tarif awal. Nantinya tarif bea meterai hanya diberlakukan satu tarif yang sebelumnya ada dua tarif, Rp3.000 dan Rp6.000.Pemerintah juga akan mengubah sejumlah aturan bagi dokumen-dokumen yang wajib dikenakan bea meterai. Sri Mulyani mengatakan salah satu alasan dinaikkannya tarif bea meterai karena Produksi Domestik Bruto (PDB) sudah naik 8 kali lipat sejak tahun 2000.[caption id="attachment_367658" align="alignnone" width="900"]
Kutipan alasan kenaikan materai jadi Rp10 ribu di laman liputan6.com. (Kolase screenshot liputan6.com)[/caption]“Dalam kurun waktu 17 tahun, PDB per kapita Indonesia telah meningkat hampir 8 kali lipat. Menggunakan data BPS, PDB per kapita tahun 2000 (pertama kali bea materai Rp 6.000) adalah Rp 6,7 juta sementara PDB perkapita tahun 2017 adalah Rp 51,9 juta,” kata Sri Mulyani.“Maka dari itu, kami usulkan bahwa tarif meterai lebih sederhana menjadi satu tarif yakni Rp 10 ribu,” dia menambahkan.Nilai kurs rupiah pernah tembus di level Rp10.000 per dolar AS beberapa tahun silam. Akan tetapi, penguatan nilai kurs rupiah tidak ada hubungannya dengan bea meterai, karena fungsi meterai ialah pajak dokumen yang dibebankan oleh Negara untuk dokumen tertentu dan jika dokumen tersebut ingin digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, harus dilunasi bea meterai yang terutang.Dapat disimpulkan, dinaikkannya tarif bea meterai menjadi Rp10.000 bukan disebabkan oleh rupiah yang tidak akan menyentuh Rp10.000. Melainkan salah satu alasannya karena Produksi Domestik Bruto (PDB) sudah naik 8 kali lipat sejak tahun 2000.Klaim yang disampaikan akun Facebook Prodi Kanoman, adalah konten yang salah.
Baca Juga :