[caption id="attachment_360549" align="alignnone" width="900"]
Penjelasn struktur surat yang telah ditetapkan dengan Pasal 4 PO MUI. (Foto: Kolase tangkap layar mui.or.id)[/caption]Dari kroscek dan penelusuran, bisa disimpulkan surat edaran dari MUI tersebut tidak benar. Informasi yang diunggah termasuk kategori dalam konten palsu.
Baca Juga :