Muncul postingan di Facebook, surat edaran penolakan rapid test oleh Majelis Ulama Indonesia.
Beredar di media sosial Facebook, surat edaran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam surat edaran menyebut MUI melakukan seruan untuk waspada terhadap rapid test karena itu merupakan strategi dari PKI untuk menghabisi tokoh agama Islam.
Unggahan surat edaran yang intinya menolak rapid test ini, di posting oleh akun Facebook bernama Hendar Dare.
“MAJELIS ULAMA INDONESIAJalan Proklamasi No.51, Menteng,
Jakarta PusatHal : Seruan Siaga 1PEMBERITAHUANAssalamu a’laikum Warahmatulahi WabarakatuhKami selaku Sekertaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Dengan ini menyerukan kepada seluruh MUI Propinsi, Kabupaten, dan Kota Agar berhati-hati dan Waspada dengan di adakannya Rapid Test Covid – 19 terhadap para Ulama, Kyai, dan Ustadz di seluruh Indonesia.Kami serukan bahwa rencana Test Corona ini adalah modus operandi dari Pki atas perintah Negara Komunis China untuk menghabisi para tokoh agama Islam baik di Indonesia maupun di Negara muslim lain. Oleh karena itu kita akan tolak niat mereka yang kelihatan baik. Tapi di dalamnya ada misi yang sangat jahat dan licik!Kita banyak belajar dari pengalamanKita banyak belajar dari pengalaman sejarah para Ulama dan para Kyai kita di tahun 1948 dan 1965, di mana para tokoh agama kita sering di tipu oleh muslihat Pki.Kalau kita melakukan Rapid Test Covid 19, kita akan dinyatakn Positive, lalu kita akan di Karantina, kita akan di Suntik dengan dalih pengobatan, padahal kita di suntik racun, meninggal dan langsung di kuburkan.Kita sudah terbiasa hidup sehat. Dan para Santri pun dari dulu sudah terbiasa hidup Lockdown.Satu hal juga kepada semua orang tua, jika pemerintah melakukan suntik imunisasi untuk anak-anak sampal umur 18 tahun dengan dalih untuk imunisasi Corona, agar di tolak, baik itu di lingkungan sekitar rumah, sekolah, dan tempat-tempat lain.Cermat, Waspada, dan berhati-hati. Karena umat muslim sedang di dzolimi oleh pihak-pihak Komunis yang berlindung dalam wadah kekuasaan pernerintahan.Sekian dan terima kasihWassalamu a’laikum Warahmatulahi WabarakatuhJakarta 03 April 2020Sekertariat MUI Pusat,” demikian narasi dalam surat edaran, yang diunggah oleh pemilik akun Facebook Hendar Dare, sejak tanggal 10 Agustus 2020.
[caption id="attachment_360534" align="alignnone" width="406"] Postingan di Facebook Hender Dare. (Foto: Tangkap layar Facebook/Hendar Dare)[/caption]
Lantas benarkah surat edaran ini resmi dari Majelis Ulama Indonesia? Berikut krosceknya.
Seperti dilansir dari laman turnbackhoax.id, Rabu (12/8/2020), dari hasil kroscek dan penelusuran diperoleh fakta bahwa surat edaran tersebut palsu.
Surat ‘seruan siaga 1’ dari MUI telah beredar sebelumnya pada bulan Mei lalu. Melalui artikel berjudul “[SALAH] Surat “Seruan Siaga 1” Majelis Ulama Indonesia” yang tayang pada di turnbackhoax.id, tanggal 25/5/2020.
[caption id="attachment_360542" align="alignnone" width="900"] Artikel [SALAH] Surat “Seruan Siaga 1” Majelis Ulama Indonesia” (Foto: Kolase tangkap layar turnbackhoax.id)[/caption]Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tak pernah mengeluarkan seruan yang meminta ulama, kiai, dan ustaz di Indonesia untuk menolak rapid test.
Kemudian penelusuran lain, seperti dilansir kompas.com, wakil Sekretaris Jenderal Bidang Informasi dan Komunikasi, Amirsyah Tambunan mengatakan seruan itu adalah hoaks.
“Itu berita hoaks yang sangat tidak masuk akal,” kata Amirsyah 24/5/2020.
[caption id="attachment_360543" align="alignnone" width="900"] Artikel hoaks MUI keluarkan imbauan penolakan rapid test. (Foto: Kolase tangkap layar kompas.com)[/caption]
Lalu dalam pemberitaan nasional.tempo.co, (12/8), Amirsyah juga mengatakan MUI tak menolak rapid test. “Secara medis kan orang harus di-rapid test untuk mengecek apakah dia terinfeksi atau tidak,” kata Amirsyah.
Menurut dia, sejumlah ulama MUI di Jawa Barat pun turut menjalani rapid test. Amirsyah meminta masyarakat untuk tak terpengaruh upaya adu domba tersebut. Dia mewanti-wanti agar semua pihak berpikir rasional dalam mengatasi pandemi Covid-19.
[caption id="attachment_360548" align="alignnone" width="900"] Artikel MUI tak pernah keluarkan surat agar ulama tolak rapid test. (Foto: Kolase tangkap layar nasional.tempo.co)[/caption]
Selain itu, kepala surat, nomor, lampiran, halaman, alamat, tujuan, isi, format margin, pembukaan, penutup, nama dan tanda tangan tidak sesuai dengan struktur surat yang telah ditetapkan dengan Pasal 4 PO MUI tentang Pedoman Penyelenggaraan Organisasi Majelis Ulama Indonesia (PO MUI) edisi Revisi 2018 sebagaimana yang di beritakan oleh mui.or.id.
[caption id="attachment_360549" align="alignnone" width="900"] Penjelasn struktur surat yang telah ditetapkan dengan Pasal 4 PO MUI. (Foto: Kolase tangkap layar mui.or.id)[/caption]
Dari kroscek dan penelusuran, bisa disimpulkan surat edaran dari MUI tersebut tidak benar. Informasi yang diunggah termasuk kategori dalam konten palsu.
Baca Juga :