Riuh Data Penduduk, Dukcapil Hanya Beri Akses Bukan Beri Data. Ini Penjelasannya

zudan arif
zudan arif (Foto : )
Menyoroti data kependudukan yang tengah ramai di masyarakat, Dukcapil Kemendagri  menyatakan hanya memberikan hak askes  untuk verifikasi data kependudukan bukan memberikan data penduduk ke pihak penyedia jasa pinjaman.
Ada beberapa pihak mencurigai bahwa pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan ini dapat menyebabkan kebocoran data kependudukan dan mempertanyakan logika yang mendasari pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan oleh Kemendagri.Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan penjelasanan bahwa pemberian hak akses verifikasi  pemanfaatan data kependudukan sesungguhnya berlandaskan pada amanat Pasal 79 dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).Pasal 79 terkait dengan Hak Akses Verifikasi Data dan Pasal 58 terkait dengan ruang lingkupnya. Data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri  dimanfaatkan untuk semua keperluan antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal."Kemendagri tidak memberikan data kependudukan kepada lembaga pengguna. Kemendagri hanya memberikan hak akses untuk verifikasi data." demikian kutipan pernyataan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dalam rilisnya, Minggu (14/6/2020)Ketentuan tersebut sejatinya lahir sebagai bentuk dukungan nyata fasilitas negara, bukan hanya dalam rangka meningkatkan efektivitas kerja organ negara, namun juga perkembangan serta pertumbuhan ekonomi dan layanan publik bagi seluruh elemen bangsa dan negara.Khusus bagi industri fintech dimana memiliki resiko tinggi pinjaman fiktif mengingat proses identifikasi konsumen dilakukan secara jarak jauh, pemanfaatan data kependudukan,NIK dan KTP-el ini merupakan suatu kemajuan besar. Diharapkan hak akses pemanfaatan data kependudukan ini dapat mencegah peminjam fiktif sehingga dapat memajukan industri yakni memperkuat peranannya dalam menyalurkan pinjaman ke masyarakat yang belum terakses lembaga jasa keuangan.Dengan kerjasama ini akan dapat mencegah kejahatan, mencegah data masyarakat tidak digunaka orang lai dan mencegah kerugian yang lebih besar dari Lembaga fintech karena peminjam menggunakan data orang lain.

Fintech Wajib Berijin OJK

Persyaratan dan tata cara untuk bisa mendapatkan hak akses verifikasi data kependudukan secara lebih teknis diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan (Permendagri No. 102 Tahun 2019).Salah satu persyaratan  yang harus dipenuhi adalah surat keterangan izin usaha dan adanya rekomendasi tertulis dari otoritas pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha bagi badan hukum Indonesia.Ketiga perusahaan