Pada gambar ini memperlihatkan respon yang diberikan oleh Ditjen Dukcapil pada saat Pengguna mengirimkan data penduduk (NIK, Nama & Tgl Lahir yang tidak sesuai) . Notifikasi dari Dukcapil adalah
“Data Tidak ditemukan”.
Pada gambar ini memperlihatkan respon yang diberikan oleh Ditjen Dukcapil pada saat Pengguna mengirimkan data penduduk (NIK, Nama & Tgl Lahir yang sesuai). Notifikasi yang diberikan oleh Dukcapil Kemdagri adalah
“Sesuai” .Selain daripada itu, Kemendagri pun selalu melakukan langkah-langkah pengamanan sistem dengan standar terukur, guna memastikan bahwa hak akses verifikasi data selalu berada dalam koridor hukum. Terhadap pelanggaran atas penyalahgunaan data kependudukan dikenakan pidana penjara selama 2 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 95A UU No.24 Tahun 2013.