Inilah Putusan MA, Merek Geprek Bensu Bukan Hak Ruben Onsu

(Ruben Onsu 'Geprek Bensu'/ Foto: Instagram@ruben_onsu)
(Ruben Onsu 'Geprek Bensu'/ Foto: Instagram@ruben_onsu) (Foto : )
Mahkamah Agung menetapkan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono sebagai pemilik yang sah
Kisruh hak merek dagang ayam geprek bernama "Bensu" antara Ruben Onsu kontra Benny Sujono akhirnya Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak gugatan penggugat Ruben Onsu untuk seluruhnya.Mahkamah Agung juga memerintahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Dirjen Hak dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis (in casu turut tergugat Rekopensasi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu.Dalam perkara ini, Ruben Onsu yang semula menggugat Benny Sujuno, pemilik merek dagang 'I am Geprek Bensu" menganggap serupa nama dengan miliknya memperkarakan pada hukum.[caption id="attachment_334816" align="alignright" width="480"] (Putusan Mahkamah Agung/ foto: mahkamahagung.go.id) (Putusan Mahkamah Agung/ foto: mahkamahagung.go.id)[/caption]Kini, Mahkamah Agung dalam amar putusannya merilis untuk membatalkan segala merek dagang atas nama 'Bensu' yang diklaim oleh Ruben Onsu.
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," tulis hasil putusan yang dikutip antvklik