Inilah Putusan MA, Merek Geprek Bensu Bukan Hak Ruben Onsu

(Ruben Onsu 'Geprek Bensu'/ Foto: Instagram@ruben_onsu)
(Ruben Onsu 'Geprek Bensu'/ Foto: Instagram@ruben_onsu) (Foto : )
dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Rabu (10/6).Selain itu, Mahkamah Agung menetapkan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono sebagai pemilik yang sah atas merek I Am Geprek Bensu yang disengketakan Ruben Onsu.
"Menyatakan bahwa penggugat rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek "I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO," terang putusan MA.[caption id="attachment_334817" align="alignright" width="480"] (Putusan Mahkamah Agung/ foto: mahkamahagung.go.id)
(Putusan Mahkamah Agung/ foto: mahkamahagung.go.id)[/caption]Putusan tersebut juga membuat 6 merek yang didaftarkan ke Kemenkumham RI untuk dicoret dari daftar yang dimiliki oleh Ruben Onsu.Merek itu diantaranya Geprek Bensu+lukisan, I am Geprek Bensu + logo, Geprek Bensu+ logo, Bensu, serta Geprek Bensu Real By Ruben Onsu. "Mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," demikian hasil putusan yang tertera.Seperti diketahui, kisruh perebutan merek dagang 'Bensu' antara Benny Sujono kontra Ruben Onsu sudah berjalan hampir 2 tahun.Kasus bermula ketika Ruben Onsu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 25 September 2018 untuk menyelesaikan hak atas nama merek miliknya.[caption id="attachment_334818" align="alignright" width="480"]