Pasalnya, nelayan dan petambak adalah 2 kelompok usaha mikro kecil dan menengah (UKM) yang ikut terdampak Covid-19 lantaran berkurangnya aktivitas penjualan ikan di TPI di sejumlah pelabuhan perikanan di Indonesia.
Selain itu, industri perikanan lokal juga mengurangi produksinya akibat kebijakan untuk melakukan pembatasan jumlah karyawan yang bekerja.
Sebelumnya Kementerian KKP melalui Badan Layanan Usaha Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLULPMUKP) dan Perum Perindo telah menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/4/2020).
Tanda tangan perjanjian dilakukan oleh Direktur BLU LPMUKP Syarif Syahrial dan Direktur Utama Perum Perindo Farida Mokodompit, disaksikan langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Baca Juga :