Trio Ikan Asin, sebutan kasus yang menimpa Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami, akhirnya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari senin 13 April 2020.
Mereka didakwa telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Fairuz A Rafiq. Guna mencegah penyebaran Covid-19, sidang ini dilakukan secara teleconference, yang hanya di hadiri oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para penasihat hukum.
Sedangkan ke tiga terdakwa tetap berada di Rutan Polda Metro Jaya, “Mengadili terdakwa Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik,” cetus Agus Widodo selaku ketua Majelis hakim
Masing-masing terdakwa divonis hukuman yang berbeda. Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, sang suami Pablo Benua divonis penjara 1 tahun dan 8 bulan, sedangkan Galih Ginanjar divonis hukuman paling berat, yakni 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu, Pablo Benua dengan hukuman pidana satu tahun delapan bulan.
Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dua, Rey Utami satu tahun empat bulan kurungan penjara, dan kepada terdakwa tiga dengan hukuman dua tahun empat bulan kurungan penjara," tutur Agus Widodo.
"Hal yang memberatkan adalah akibat perbuatan terdakwa, membuat saksi Fairuz A Rafiq merasa malu atau malu untuk berinteraksi sosial," ucapnya lagi.