"Hal yang meringankannya adalah para terdakwa belum pernah tersandung masalah hukum," sambungnya. Majelis Hakim mengetuk palu sebanyak tiga kali sebagai tanda putusan telah dijatuhkan.
Namun para kuasa hukum diberikan hak jawab atas putusan ini oleh Majelis Hakim sebelum sidang ditutup.
Para kuasa hukum memberikan tanggapannya untuk pikir-pikir. “Kami pikir-pikir yang mulia,” kata Rihat, selaku kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami. “Sama, kami pikir-pikir yang mulia,” ujar Sugiyarto, selaku kuasa hukum Galih.
Mengetahui hal ini, Fairuz A Rafiq memposting di akun instagramnya dengan status ucapan rasa terima kasih terhadap laporannya yang akhirnya bisa terungkap.
"Kebohongan bisa menutupi kebenaran, tapi tidak menghilangkannya... hanya masalah waktu hingga kebenaran TERUNGKAP.. AllahuAkbar.. Trimakasih ya Allah," tulis Fairuz pada Senin (13/4/2020) malam.
Sebelumnya kasus ini bermula dari Galih Ginanjar melakukan pencemaran nama baik dengan menyebutkan “ikan asin” yang dikiaskan sebagai organ intim mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.
Pernyataan itu diunggah di akun youtube berjudul “GALIH GINANJAR SAPUTRA CERITA MASA LALU".