baik;
b. penurunan jumlah kasus; danc. tidak ada penyebaran ke area/wilayah baru.(7) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaporkan kepada Menteri sebagai pertimbangan dalam mencabut penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada pasal 10.
Pasal 18Dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, instansi berwenang melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.BAB VIKETENTUAN PENUTUPPasal 19Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatan dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2020MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIAttd.TERAWAN AGUS PUTRANTODiundangkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2020DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIAttd.WIDODO EKATJAHJANABERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 326 Lantas, daerah mana saja yang akan menerapkan?
Baca Juga :