Permenkes Pedoman PSBB telah diterbitkan setelah ditandatangani oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto Jumat (3/4/2020), di mana sudah tercantum secara detail mengenai tahapan permohonan daerah tentang penetapan PSBB.
Permenkes yang diterbitkan itu bernomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.Dalam peraturan tersebut, Menteri Kesehatan berwenang untuk menetapkan PSBB di suatu wilayah, seperti yang tercantum dalam pasal 3, Permenkes nomor 9, Tahun 2020 itu, yakni "Menteri menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di suatu wilayah berdasarkan permohonan gubernur/bupati/wali kota,".Untuk menerapkan suatu daerah ingin mengajukan atau menerapkan PPSB, tentu ada sejumlah persyaratan, seperti yang termaktub dalam pasal 4 ayat 1; "Gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri harus disertai dengan data:a. peningkatan jumlah kasus menurut waktu;
b. penyebaran kasus menurut waktu; danc. kejadian transmisi lokal." Penerbitan Permenkes nomor 9 Tahun 2020 ini, sekaligus menjawab permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan aturan tersebut kelar secepatnya. Jokowi ingin agar pusat dan daerah memiliki visi yang sama dalam menangani virus Corona."Saya minta maksimal dua hari peraturan menteri itu sudah selesai," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Bogor seperti yang disiarkan pada YouTube Setneg, Kamis (2/4/2020) lalu. Ini isi lengkap Permenkes nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB:BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:1. Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.BAB IIPENETAPAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESARBagian KesatuKriteriaPasal 2Untuk dapat ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut:a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat kebeberapa wilayah; danb. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Baca Juga :