dua akun facebook tersangka dan akuÂ
youtube sebagai barang buktiKabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhart mengatakan, polisi bergerak cepat setelah mendapati postingan tersangka yang meresehkan warga selain menyebar berita bohong di media sosial, tersangka juga membagikan postingan itu di grub lowongan kerja pelaut Indonesia, yang diikuti oleh ribuan orang pelaut.Atas perbuatannya, tersangka akan di jerat pasal 15 dan 15 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 1946 , tentang penyebaran informasi tidak benar, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Alboin | Kepulauan Riau, Batam
Baca Juga :