Sebarkan Berita Hoaks di Medsos Penyebaran Virus Corona, Seorang Pelaut Ditangkap

SEBARKAN BERITA HOAX DI MEDSOS
SEBARKAN BERITA HOAX DI MEDSOS (Foto : )
Jajaran Unit Siber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri mengamankan satu orang pelaut anak buah kapal Celvin I, atas nama Hariyadi karena terbukti menyebarkan berita bohong, atau hoaks terkait penyebaran wabah virus corona di Kepulauan Riau.
Tersangka Hariyadi diamankan polisi setelah postingannya di akun facebook, dan
youtube menjadi viral dan meresahkan warga di Kepulauan Riau dan Indonesia dalam postingan itu tersangka hariyadi menulis bahwa nahkoda kapal CMA CGM positif terjangkit virus corona, atau COVID-19 kapal yang di tukis tersangka sedang menuju tanjung priok jakarta untuk dilakukan evakuasi. Menindaklanjuti berita hoak yang meresahkan itu Kepolisian Daerah Kepualauan Riau bergerak cepat melacak menganalisa dan membuktikan berita tersebut setelah mendapat konformasi, dari Kominfo bahwa unggahan tersangka di media sosial merupakan berita tidak benar kemudia penyidik tim Patroli Siber melacak keberadaan tersangka, dan berhasil menangkapnya di kota Batam, Kepulauan Riau. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita satu unit handphone, yang digunakan untuk memposting dua unit sim card dua akun facebook tersangka dan aku youtube sebagai barang bukti Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhart mengatakan, polisi bergerak cepat setelah mendapati postingan tersangka yang meresehkan warga selain menyebar berita bohong di media sosial, tersangka juga membagikan postingan itu di grub lowongan kerja pelaut Indonesia, yang diikuti oleh ribuan orang pelaut. Atas perbuatannya, tersangka akan di jerat pasal 15 dan 15 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 1946 , tentang penyebaran  informasi tidak benar, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Alboin | Kepulauan Riau, Batam