atau melebihi izin tinggal, mereka pun harus memperpanjang izin tinggal darurat di Indonesia.Tercatat, hingga Rabu (12/2/2020) ini ada 50 pemohon pengajuan dari warga negara China, untuk memperpanjang izin tinggal darurat di Indonesia.Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Felusia Sengky Ratna mengatakan, pihaknya akan mengawasi ketat warga China. Caranya dengan menginventarisir mereka yang akan dan sudah habis izin tinggal untuk segera memperpanjang dan menginformasikan melalui surat elektronik.Direktorat Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM telah menginstruksikan kepada Kantor Imigrasi, untuk memperpanjang izin tinggal darurat khusus selama 30 hari kepada warga negara China yang terdampak penundaan penerbangan.
Rusdy Muslim | Tangerang, Banten
Baca Juga :