Puluhan warga
China mengajukan permohonan perpanjangan Izin tinggal darurat di Kantor Imigrasi Kelas Satu Tangerang, Banten. Mereka
tak bisa pulang ke negaranya sebagai dampak dari penyebaran virus corona.
Awalnya, puluhan warga China itu datang ke Indonesia untuk keperluan bisnis, berlibur atau mengunjungi keluarga saat perayaan Imlek.
Namun kini mereka tertahan di Indonesia, tak bisa pulang ke negaranya. Ini terjadi setelah kebijakan penundaan penerbangan dari dan menuju China sejak 5 Februari 2020 lalu.
Lantaran overstay atau melebihi izin tinggal, mereka pun harus memperpanjang izin tinggal darurat di Indonesia.
Tercatat, hingga Rabu (12/2/2020) ini ada 50 pemohon pengajuan dari warga negara China, untuk memperpanjang izin tinggal darurat di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Felusia Sengky Ratna mengatakan, pihaknya akan mengawasi ketat warga China. Caranya dengan menginventarisir mereka yang akan dan sudah habis izin tinggal untuk segera memperpanjang dan menginformasikan melalui surat elektronik.
Direktorat Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM telah menginstruksikan kepada Kantor Imigrasi, untuk memperpanjang izin tinggal darurat khusus selama 30 hari kepada warga negara China yang terdampak penundaan penerbangan.
Rusdy Muslim | Tangerang, Banten
Baca Juga :