"Modus operandi yang dilakukan adalah mereka menjual gitu ya. Kemudian mengedarkan sejenis obat berupa serum ya stem cell yang berlogo Kintaro tadi, di Indonesia tanpa ijin resmi dan ijin edar. Jadi itu ya untuk modus operandi," kata Kapolda di Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Para pelaku dijerat Pasal 204 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau pasal 75 ayat 1, pasal 76 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran. Ketiganya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Rahmat Aminudin I Jakarta
Baca Juga :