Polisi Gerebek Klinik Suntik Stem Cell Ilegal di Kemang

gelar perkara
gelar perkara (Foto : )
Polisi menggerebek sebuah klinik di Kemang Jakarta Selatan karena diduga jadi tempat praktik penyuntikan stem cell ilegal. Keuntungan klinik stem cell ini mencapai Rp10 miliar
Dalam penggerebekan pada Sabtu lalu, polisi menangkap tiga orang berinisial OH, LJ dan YW. OH adalah dokter umum yang juga sebagai pemilik klinik, LJ yang berperan mempromosikan suntik stem cell dan YW berperan sebagai manajer perwakilan Jakarta.
Harga serum cell atau cairan suntikan per ampul bervariasi, tergantung dari jumlah cell. Kalau cell 100 maka harganya Rp100 juta, cell 150 harganya Rp150 juta dan cell 200 harganya Rp200 juta.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, para tersangka mengedarkan obat serum stem cell di Indonesia tanpa ijin. Menurutnya, dari praktek ilegal tersebut, klinik ini telah meraup untung Rp10 miliar.
"Modus operandi yang dilakukan adalah mereka menjual gitu ya. Kemudian mengedarkan sejenis obat berupa serum ya stem cell yang berlogo Kintaro tadi, di Indonesia tanpa ijin resmi dan ijin edar. Jadi itu ya untuk modus operandi," kata Kapolda di Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Para pelaku dijerat Pasal 204 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau pasal 75 ayat 1, pasal 76 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran. Ketiganya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Rahmat Aminudin I Jakarta