Ahmad Dhani Prasetyo berdasarkan perhitungan masa penahanan akan dibebaskan dari hotel prodeo pada 28 Desember 2019 mendatang.
Musisi yang juga pentolan Grup Dewa 19 Ahmad Dhani Prasetyo berdasarkan kalkulasi perhitungan masa penahanan akan menghirup udara bebas dari LP Cipinang 28 Desember 2019.Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa perhitungan masa tahanan yang sudah dijalani sang musisi dan vonis yang diterimanya, maka kemungkinan suami Mulan Jameela akan dibebaskan 2 atau 3 hari jelang tahun baru. "Kalau sesuai perhitungan, ya 28 Desember mendatang (bebas)," terang Hendarsam kepada media.Hendarsam menambahkan bahwa kliennya Ahmad Dhani bisa saja bebas lebih cepat jika pihaknya mengajukan cuti bersyarat (CB) yang sampai saat ini belum diurusnya.Namun, lagi-lagi Hendarsam enggan memastikan kapan berniat mengajukan cuti bersyarat atau tidak.
"Kalau enggak sempat ngurus CB, bebas tanggal 28 Desember. Kalau masih sempat, bisa lebih cepat. Waktunya kapan, tergantung proses CB-nya," sambungnya.Ahmad Dhani yang saat ini mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur, dijebloskan ke penjara atas kasus ujaran kebencian yang menjeratnya. Dhani divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena terbukti melakukan pencemaran nama baik.Dhani harus menjalani hukuman penjara dalam kasus Vlog Idiot
Ahmad Dhani Hirup Udara Bebas Keluar dari LP Cipinang 28 Desember 2019
Senin, 9 Desember 2019 - 00:41 WIB