selama 1 tahun sejak 28 Januari 2019.Pelantun lagu hits
Elang sempat mengajukan banding atas vonis tersebut di Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Dalam sidang lanjutannya PT Jawa Timur memberi keringanan hukuman Ahmad Dhani dari 1 tahun penjara menjadi 3 bulan penjara dengan 6 bulan percobaan.Tak hanya itu, Ahmad Dhani disangkakan dalam kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan. Dalam perkara ini Dhani divonis hukuman 1 tahun 6 bulan pada tanggal 31 Januari 2019 lalu.Namun, setelah melalukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukumannyadikurangi menjadi 1 tahun. Selain itu Dhani pun mendapatkan remisi 1 bulan atas kasus ini.
Ahmad Dhani Hirup Udara Bebas Keluar dari LP Cipinang 28 Desember 2019
Senin, 9 Desember 2019 - 00:41 WIB