printer
, tinta alat komunikasi dan dua unit sepeda motor milik pengedar.Menurut Kapolres Temanggung, AKBP Muhammad Ali kasus ini bermula ketika tersangka pengedar SM dan SN tertangkap ketika hendak mengedarkan upal di Pasar Bedono, Pringsurat Temanggung, dari keterangan SM dan SN jajaran Sat Reskrim kemudian mengembangkan kasus dan berhasil menangkap para pembuat upal yaitu BH, SB dan AR beserta barang bukti upal.Kelima tersangka kini terus menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Temanggung, dan kelimanya dikenakan pasal 26 dan 36 Undang-Undang RI No. 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Edi Suryana | Temanggung, Jawa Tengah
Baca Juga :