Polres Temanggung Sita Puluhan Juta Rupiah Uang Palsu

UPAL TEMANGGUNG
UPAL TEMANGGUNG (Foto : )
Jajaran Sat Reskrim Polres Temanggung berhasil menangkap jaringan pembuat dan pengedar uang palsu ( upal ),  yang hendak diedarkan ke wilayah hukum Temanggung, Jawa Tengah,  dalam kasus ini petugas menangkap lima orang tersangka dan mengamankan ratusan lembar upal dengan nilai total  mencapai Rp51 juta. Ratusan lembar upal pecahan Rp50 dan Rp100 ribu yang berhasil di amankan oleh jajaran Satreskrim Polres Temanggung, bila dibandingkan dengan uang asli cetakan upal ini memang terlihat sangat berbeda bagi dari ukuran , cetakan dan tidak ada
hologram Bank Indonesia. Ratusan  lembar upal dengan total nilai Rp50 juta diamankan  dari lima tersangka anggota jaringan pengedar dan pembuat upal di wilayah  hukum Temanggung. Kelima tersangka yang rata rata telah berusia lanjut  mempunyai peran yang berbeda berbeda. Tersangka SM (60)  dan SN (55) warga Kaloran Temanggung bertindak sebagai pengedar, sedangkan ketiga lainnya yaitu, DH (62) dan AR (49),  keduanya warga Semarang, serta SB (68) warga Magelang yang bertindak sebagai pembuat upal. Salah satu tersangka DH, mengaku  upal tersebut dibuat sekitar tiga bulan lalu  dengan cara menscan
uang asli   menggunakan printer , upal tersebut dipesan oleh pengedar SM dan SN  sebanyak Rp150 juta   dengan perbandingan tiga lembar ditukar dengan satu uang asli   dengan nila yang sama. Selain mengamankan lima tersangka dan ratusan lembar upal, sebagai barang bukti  petugas juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya mesin printer, tinta   alat komunikasi    dan dua unit sepeda motor milik pengedar. Menurut Kapolres Temanggung, AKBP Muhammad Ali   kasus ini bermula ketika tersangka pengedar SM dan SN tertangkap ketika hendak mengedarkan upal  di Pasar  Bedono, Pringsurat  Temanggung, dari keterangan SM dan SN jajaran  Sat Reskrim kemudian mengembangkan kasus dan berhasil menangkap para pembuat upal  yaitu BH, SB dan AR beserta barang bukti upal. Kelima tersangka kini terus menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Temanggung, dan kelimanya dikenakan pasal 26 dan 36 Undang-Undang RI No. 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Edi Suryana | Temanggung, Jawa Tengah