Blast Furnace
karena dapat merugikan negara hingga USD714 juta atau senilai Rp10 triliun. Hal ini sudah diungkapkan Roy dalam surat dissentingopinion
(pendapat yang berbeda), yang dilampirkan bersama surat pengunduran dirinya, disampaikan kepada Menteri BUMN Rini Soemarno.Dikatakan Roy, dirinya mengetahui alasan direksi mengoperasikan proyek tersebut agar tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), memenuhi kesepakatan dengan kontraktor Capital Engineering and Research Incorporation Limited (MCC CERI) asal China, padahal bahan baku hanya untuk dua bulan.“Sikap ketidaksetujuan saya terhadap dipaksakannya pengoperasian Blast Furnace yang telah menelan keuangan perusahaan (Krakatau Steel) sekitar Rp10 triliun. Sebab, pengoperasian dilakukan hanya untuk dua bulan. Kemudian distop dengan alasan agar tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan tidak ingin terkena sanksi material dari kontraktor. Bahan bakunya hanya tersedia dua bulan produksi,” ujarnya.Ia menambahkan, pengoperasian proyek
Baca Juga :