Perseteruan Menkumham VS Walikota Tangerang Berakhir Anti Klimaks

Perseteruan Menkumham VS Walikota Tangerang Berakhir Anti Klimaks
Perseteruan Menkumham VS Walikota Tangerang Berakhir Anti Klimaks (Foto : )
"Mengenai gedung MUI, kita sudah prinsip setuju diminta supaya Pemerintah Kota Tangerang menyelesaikan administrasi untuk memproses untuk mengajukan kepada kita, ada beberapa item. Itu belum ditindaklanjuti,"
sambung Yasonna.Menurut Yasonna, Gubernur Banten Wahidin Halim akan mengundang sejumlah pihak untuk membahas teknis penyelesaian sengketa lahan antara Kemenkum HAM dengan Pemkot Tangerang. Bagi Yasonna, ini hanya persoalan perbedaan persepsi."Nanti Pak Gubernur akan mengundang kita. Jadi sebetulnya ini perbedaan pendapat antara abang dan adik saja. Jadi, sudah selesaikan," tandas Yasonna. "Sudah selesai kemarin. Sudah selesai di Kemendagri, hanya teknisnya supaya terselesaikan dengan baik. Jadi kadang-kadang adik ini salah persepsi, jadi kita koreksi,"  pungkasnya.Seperti diketahui, Pemkot Tangerang dan Kemenkum HAM sebelumnya saling lapor polisi karena masalah penggunaan lahan.Perseteruan itu diawali masalah lahan pembangunan Politeknik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM di Kota Tangerang.Menurut Yasonna, izin untuk pembangunan politeknik itu dipersulit oleh Pemkot Tangerang.
"Lah ceritanya itu kan pemerintah Tangerang Kota banyak memakai tanah-tanah kita. Itu kantor wali kota tanah Kumham, tapi sudah diserahkan. Masih banyak tanah Kumham yang dipakai dibangun Pemkot tak ada izin dari kita. Kemudian waktu kita bangun politeknik sampai sekarang tak keluar izinnya. Sudah disurati apa ada kekurangan izin, perlengkapan, tidak ada, tidak dijawab-jawab," tutur Yasonna kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (16/7/2019) lalu.Namun, menurut Arief, lahan untuk pembangunan Politeknik Kemenkum HAM tersebut masih tidak berizin karena terhambat aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Aturan lama menyebutkan lahan tersebut difungsikan untuk ruang terbuka hijau (RTH).Setelah itu, kedua belah pihak diundang Kemendagri untuk dimediasi. Keduanya pun sepakat untuk mencabut laporan polisi dan menyelesaikan masalah tersebut di luar jalur hukum.