Ribut-ribut perseteruan antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly dengan Arif Wismansyah akhirnya berakhir dengan damai, setelah melalui mediasi di Kantor Kemenko Polhukam.
newsplus.antvklik.com - Menkum HAM Yasonna Laoly menegaskan persoalan sengketa lahan dengan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah sudah selesai. Yasonna mengatakan bahwa hal itu hanya perbedaan pendapat antara kakak dan adik.
"Jadi soal perbedaan pendapat. Kalian ini bilang perseteruan, enak aja. Perbedaan pendapat antara kita dengan pemerintah Kota Tangerang, sudah selesai,"
kata Yasonna di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).
Yasonna menjelaskan persoalan sudah selesai setelah kedua belah pihak dimediasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mengenai persoalan lahan yang sempat diributkan, Yasonna mengatakan sudah ada beberapa kesepakatan yang akan ditindaklanjuti dalam pertemuan selanjutnya.
"Pak Menteri Dalam Negeri mengundang Kementerian Hukum dan HAM, Pak Gubernur (Banten), Wali Kota (Tangerang) untuk melihat perbedaan persepsi mengenai soal tanah-tanah Kementerian Hukum dan HAM, yang dibangun oleh pemerintah kota, belum ada izin dari Kementerian Hukum dan HAM, dan masalah izin soal keberadaan Poltek Imigrasi dan Politeknik Kemasyarakatan yang dibangun Kementerian Hukum dan HAM. Disepakati izin akan segera dikeluarkan, sebelumnya sudah ada kesepakatan tanggal 22 November 2018 mengenai hal ini," ujar Yasonna.
"Mengenai gedung MUI, kita sudah prinsip setuju diminta supaya Pemerintah Kota Tangerang menyelesaikan administrasi untuk memproses untuk mengajukan kepada kita, ada beberapa item. Itu belum ditindaklanjuti," sambung Yasonna.
Menurut Yasonna, Gubernur Banten Wahidin Halim akan mengundang sejumlah pihak untuk membahas teknis penyelesaian sengketa lahan antara Kemenkum HAM dengan Pemkot Tangerang. Bagi Yasonna, ini hanya persoalan perbedaan persepsi.
"Nanti Pak Gubernur akan mengundang kita. Jadi sebetulnya ini perbedaan pendapat antara abang dan adik saja. Jadi, sudah selesaikan," tandas Yasonna.
"Sudah selesai kemarin. Sudah selesai di Kemendagri, hanya teknisnya supaya terselesaikan dengan baik. Jadi kadang-kadang adik ini salah persepsi, jadi kita koreksi," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemkot Tangerang dan Kemenkum HAM sebelumnya saling lapor polisi karena masalah penggunaan lahan.
Perseteruan itu diawali masalah lahan pembangunan Politeknik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM di Kota Tangerang.
Menurut Yasonna, izin untuk pembangunan politeknik itu dipersulit oleh Pemkot Tangerang.
"Lah ceritanya itu kan pemerintah Tangerang Kota banyak memakai tanah-tanah kita. Itu kantor wali kota tanah Kumham, tapi sudah diserahkan. Masih banyak tanah Kumham yang dipakai dibangun Pemkot tak ada izin dari kita. Kemudian waktu kita bangun politeknik sampai sekarang tak keluar izinnya. Sudah disurati apa ada kekurangan izin, perlengkapan, tidak ada, tidak dijawab-jawab," tutur Yasonna kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (16/7/2019) lalu.
Namun, menurut Arief, lahan untuk pembangunan Politeknik Kemenkum HAM tersebut masih tidak berizin karena terhambat aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Aturan lama menyebutkan lahan tersebut difungsikan untuk ruang terbuka hijau (RTH).
Setelah itu, kedua belah pihak diundang Kemendagri untuk dimediasi. Keduanya pun sepakat untuk mencabut laporan polisi dan menyelesaikan masalah tersebut di luar jalur hukum.
Baca Juga :