Penerapan pajak daerah Kota Palembang, kepada pelaku usaha pempek sebesar 10%, dikeluhkan warga dan penjual pempek, karena mereka merasa belum ada sosialisasi maksimal.
Pemerintah Kota Palembang sendiri beralasan, upaya tersebut sebagai bentuk mengatasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah Kota Palembang serius menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tahun ini ditargetkan mencapai Rp1,3 triliun.
Salah satu caranya dengan membebankan pajak sebesar sepuluh persen terhadap pembelian pempek, nasi bungkus dan pecel lele. Salah satu sentra kampung pempek dikawasan 26 ilir palembang ini bakal dikenai pajak penjualan pempek.
Salah satu pembeli pempek, Anty mengatakan penerapan pajak tersebut berpotensi membuat naiknya harga pempek yang merupakan makanan wajib warga Palembang.
“Untuk itu, pengusaha pempek harus memiliki strategi agar pempek tidak dijual mahal, “ ujar Anty.
Sementara itu, Sekjen Asosiasi Pengusaha Pempek Palembang JImengatakan aturan tersebut kurang sosialisasi kepada UMKM sehingga membuat konsumen tidak mengetahui penambahan nilai dari penjualan pempek.