Ia berharap pemerintah kota palembang memasang spanduk atau sosialisasi terkait pajak daerah sebesar 10%.
“Pemkot Palembang harusnya mendata kembali UMKM yang terkena pajak karena tidak semua gerai pempek memiliki pembukuan yang baik, termasuk pemasangan e-tax sebagai acuan pembayaran pajak daerah dari pajak restoran dan makanan,” ujar Jimmy Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan gerai pempek tidak perlu resah.
Sebab UMKM yang terkena aturan ini merupakan gerai pempek yang omsetnya 3 juta perharinya. Diterapkannya e-tax berdasarkan petunjuk komisi pemberantasan korupsi agar pembayaran pajak transparan.
“Pemerintah Kota Palembang menegaskan pajak daerah restoran ini tidak akan merugikan umkm karena menghindari upaya oknum nakal pajak yang ingin merugikan APBD Palembang,” tutur Sulaiman. | Ganda Kopatra | Palembang | Sumatra Selatan |