"Yang jelas itu lah fakta persidangan, ini proses dari awal sampai hari ini adalah puncak dalam putusan itu. Putusan tidak seketika diputuskan, saya sampaikan di awal bahwa peradilan itu muara bagi kita mencari keadilan, dari awal saya yakin Kriss Hatta akan bebas karena enggak ada satu unsur pun (memuat) Pasal 266,"
ujarnya.Seperti yang diketahui, Kriss dilaporkan oleh Hilda Vitria karena kasus pemalsuan dokumen pernikahan. Hilda memang merasa tidak pernah menikah dengan Kriss selama ini.Atas laporan tersebut, Kriss langsung ditetapkan menjadi terdakwa, dan dituntut tiga pasal sekaligus, namun sidang putusan pada Kamis (4/7/2019) Majelis Hakim Pengadilan Negeri bekasi, Jawa Barat menyatakan Kriss terbukti tidak bersalah dan Kriss resmi dibebaskan.
Baca Juga :