Kriss Hatta Divonis Bebas, Ibunda Pingsan dan Menangis

Kriss Hatta divonis Bebas
Kriss Hatta divonis Bebas (Foto : )
Sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen terhadap terdakwa Kriss Hatta kembali digelar Kamis (4/6/2019) siang, di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, dengan agenda persidangan, pembacaan vonis.
newsplus.antvklik.com - Kriss Hatta dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, karena Kriss terbukti tidak bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen pernikahan yang dilaporkan Hilda Vitria. "Terbukti tidak bersalah, maka terdakwa dibebaskan,"
ujar Hakim. Seketika ruangan sidang pun menjadi riuh karena keluarga Kriss langsung berteriak histeris usai mendengarkan putusan tersebut. Atas putusan tersebut, keluarga Kriss Hatta tak bisa membendung kebahagiaannya hingga Ibunda Kriss, Tuty Suratinah, terlihat pingsan di ruangan persidangan usai mendengar putusan tersebut sempat membuat pengunjung riuh. Melihat hal tersebut, Kriss pun langsung menoleh ke arah belakang, tempat sang ibu duduk menunggu sidang. Merasa bersyukur, ibunda Kriss puas karena sang anak sulung dinyatakan tak bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen pernikahan yang dilaporkan Hilda Vitria. "Saya mengucap syukur pada Tuhan Yesus Kristus bahwa anakku bebas tidak bersalah, itu aja. Bersyukur, berterima kasih," ujarnya sambil menahan tangis. Merasa bahagia, salah satu pengacara Kriss, Zein, juga mengungkapkan keyakinannya jika sang klien memang tak pernah memenuhi unsur-unsur pasal yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Yang jelas itu lah fakta persidangan, ini proses dari awal sampai hari ini adalah puncak dalam putusan itu. Putusan tidak seketika diputuskan, saya sampaikan di awal bahwa peradilan itu muara bagi kita mencari keadilan, dari awal saya yakin Kriss Hatta akan bebas karena enggak ada satu unsur pun (memuat) Pasal 266," ujarnya. Seperti yang diketahui, Kriss dilaporkan oleh Hilda Vitria karena kasus pemalsuan dokumen pernikahan. Hilda memang merasa tidak pernah menikah dengan Kriss selama ini. Atas laporan tersebut, Kriss langsung ditetapkan menjadi terdakwa, dan dituntut tiga pasal sekaligus, namun sidang putusan pada Kamis (4/7/2019) Majelis Hakim Pengadilan Negeri bekasi, Jawa Barat menyatakan Kriss terbukti tidak bersalah dan Kriss resmi dibebaskan.